Jadi, Dia Itu Sebetulnya yang Kayak Gimana, Sih?
(cr: 123RF Stock Photos) |
Teman-teman pernah dengar lagu “Sabda Alam” karya Ismail Marzuki? Yang potongan lirik nya berbunyi “Diciptakan alam pria dan wanita”, kalau dalam dunia teman kecil kita bukan alam/jenis pria dan wanita, tapi ada alam/jenis radio publik dan pemerintah, swasta, komunitas, dan alam radio yang menggunakan jasa berlangganan.
Pasti teman-teman masih bingung kan apa saja
perbedaanya?? Mari kita ulas!
Pertama, Radio Publik dan Pemerintah, disini
pemerintah memiliki kekuasaan secara tegas terhadap badan radio, satu
departemen diberi wewenang dalam pengelolaanya, contoh dari Radio Publik dan
Pemerintah adalah Radio Rakyat Indonesia atau yang biasa dikenal dengan sebutan
RRI
Kedua, Radio Swasta, radio jenis ini
dimiliki oleh beberapa orang saja dan tidak jarang difungsikan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dunia komersil seperti mengiklankan
berbagai macam produk dan event, radio jenis ini adalah radio yang paling
sering kita dengarkan seperti jika sedang bosan di rumah atau sambil menikmati
perjalanan didalam mobil karena daya tarik nya yang tinggi dan konten nya yang
sebagian besar menarik bagi segala kalangan, contoh dari Radio Swasta adalah
Prambors, Gen FM, Geronimo FM, Pop FM
Ketiga, Radio Komunitas, radio jenis
ini dibangun oleh warga atau suatu komunitas bersama-sama dan tentu saja
memanfaatkan sumber daya-sumber daya yang ada agar bisa mengaplikasikan “hakikat”
nya sebagai media komunikasi massa, baik bagi anggota maupun non-anggota
komunitas tersebut, contoh dari Radio Komunitas adalah Radio milik UAJY yang
bernama AJR atau Atma Jaya Radio untuk kepanjangannya.
Keempat dan yang terakhir, adalah Radio
Berlangganan, yang membedakan nya dari yang lain adalah kita harus menggunakan
jasa penyiaran berlangganan terlebih dahulu agar bisa menikmati sajian dari
radio jenis ini, dan ternyata radio ini adalah badan hukum Indonesia yang
berbentuk lembaga penyiaran lho, namun sebelum memperdengarkan konten-konten
nya pada kita, radio jenis ini sebelumnya harus mendapatkan izin
penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran sendiri terdiri dari
beberapa bagian seperti melalui satelit, kabel, ataupun terestrial, selain itu lembaga ini wajib menyensor apapun konten
yang akan disiarkan sebelum meluncurkan nya untuk dinikmati para pendengar.
Sekian penjelasan mengenai si dia secara lebih
mendalam.
Gimana, sudah puas? Atau belum?
Kalau belum, nantikan postingan kami berikutnya!
Kalau sudah puas jangan lupas nantikan konten terbaru dari kami juga!
Terimakasih sudah membaca! Jangan segan-segan untuk menyebarkan ke teman-teman kalian ya!
Salam dari kami!
-----------------------------------------------------
Referensi:
-----------------------------------------------------
Referensi:
Sasmita.
2013. Perkembangan Radio di Indonesia
Pesat Pasca Orde Baru.
diakses
dari http://kbr.id/02-2013/perkembangan_radio_di_indonesia_pesat_pasca_orde_baru/33635.html,
pada tanggal 20 Februari, pukul 18.10
Mojo. 2017. Pendengar
Radio dari Generasi ke Generasi .
diakses dari https://tirto.id/pendengar-radio-dari-generasi-ke-generasi-cwnn, pada tanggal 19 Februari 2018, pukul 20.16
wow nice info
BalasHapusterimakasih sobat senja! jangan kapok-kapok berkunjung kesini ya! :)
Hapus