Jadi, Dia Itu Sebetulnya yang Kayak Gimana, Sih?

Image result for confused retro girl
(cr: 123RF Stock Photos)



Teman-teman pernah dengar lagu “Sabda Alam” karya Ismail Marzuki? Yang potongan lirik nya berbunyi “Diciptakan alam pria dan wanita”, kalau dalam dunia teman kecil kita bukan alam/jenis pria dan wanita, tapi ada alam/jenis radio publik dan pemerintah, swasta, komunitas, dan alam radio yang menggunakan jasa berlangganan.

Pasti teman-teman masih bingung kan apa saja perbedaanya?? Mari kita ulas!

            Pertama, Radio Publik dan Pemerintah, disini pemerintah memiliki kekuasaan secara tegas terhadap badan radio, satu departemen diberi wewenang dalam pengelolaanya, contoh dari Radio Publik dan Pemerintah adalah Radio Rakyat Indonesia atau yang biasa dikenal dengan sebutan RRI

            Kedua, Radio Swasta, radio jenis ini dimiliki oleh beberapa orang saja dan tidak jarang difungsikan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dunia komersil seperti mengiklankan berbagai macam produk dan event, radio jenis ini adalah radio yang paling sering kita dengarkan seperti jika sedang bosan di rumah atau sambil menikmati perjalanan didalam mobil karena daya tarik nya yang tinggi dan konten nya yang sebagian besar menarik bagi segala kalangan, contoh dari Radio Swasta adalah Prambors, Gen FM, Geronimo FM, Pop FM

            Ketiga, Radio Komunitas, radio jenis ini dibangun oleh warga atau suatu komunitas bersama-sama dan tentu saja memanfaatkan sumber daya-sumber daya yang ada agar bisa mengaplikasikan “hakikat” nya sebagai media komunikasi massa, baik bagi anggota maupun non-anggota komunitas tersebut, contoh dari Radio Komunitas adalah Radio milik UAJY yang bernama AJR atau Atma Jaya Radio untuk kepanjangannya.

            Keempat dan yang terakhir, adalah Radio Berlangganan, yang membedakan nya dari yang lain adalah kita harus menggunakan jasa penyiaran berlangganan terlebih dahulu agar bisa menikmati sajian dari radio jenis ini, dan ternyata radio ini adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk lembaga penyiaran lho, namun sebelum memperdengarkan konten-konten nya pada kita, radio jenis ini sebelumnya harus mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran sendiri terdiri dari beberapa bagian seperti melalui satelit, kabel, ataupun terestrial, selain itu lembaga ini wajib menyensor apapun konten yang akan disiarkan sebelum meluncurkan nya untuk dinikmati para pendengar.

Sekian penjelasan mengenai si dia secara lebih mendalam.
Gimana, sudah puas? Atau belum? 
Kalau belum, nantikan postingan kami berikutnya! 
Kalau sudah puas jangan lupas nantikan konten terbaru dari kami juga! 
Terimakasih sudah membaca! Jangan segan-segan untuk menyebarkan ke teman-teman kalian ya!

Salam dari kami!


-----------------------------------------------------

Referensi:


Sasmita. 2013. Perkembangan Radio di Indonesia Pesat Pasca Orde Baru.

Mojo. 2017. Pendengar Radio dari Generasi ke Generasi .

diakses dari https://tirto.id/pendengar-radio-dari-generasi-ke-generasi-cwnn, pada tanggal 19 Februari 2018, pukul 20.16

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer