Kuis Buku The Dynamic Of Mass Communication J. Dominick
1. Suppose the movie industry had never moved to Hollywood, staying instead on the East Coast. How might films be different?
2. What are the advantages and disadvantages of big corporations controlling motion picture production?
3. Do the filmmakers have an obligation to be socially responsible for what they present on the screen? Why or why not?
4. Will any of the anti piracy tactics adopted by the film industry be effective in stopping the illegal copying and the distribution of films? Why? Why not?
5. Someone once said that Hollywood producers don't make film; they make deals. Comment on the validity of this statements and its implications.
Jawaban:
1. Jika tidak di Hollywood, kemungkinan besar kualitas
gambar dan cerita yang dihasilkan tidak akan sebaik sekarang mengingat
Hollywood adalah film dengan kualitas terbaik di dunia dan diminati banyak orang.
2. Kelebihan korporasi besar bagi Motion Picture Production
yakni berfungsi sebagai pemasok utama hiburan dan informasi ke dunia dengan
memproduksi video, program TV, dan film yang dapat dilihat pada lebih dari 100
negara di dunia. Sedangkan kekurangannya terletak pada pemasukan atau
keuntungan dari sebuah film, dimana lebih dari 50 persennya masuk ke korporasi
besar tersebut.
3. Ya, pembuat film wajib mempertanggung jawabkan karya yang
mereka hasilkan. Semua isi film baik alur hingga isi yang ditampilkan pada
audiens menjadi tanggung jawab seutuhnya karena mereka penggagas dan pewujud
konten film. Mereka juga harus menguasai semua aspek yang ditampilkan secara
gamblang dan pesan tersiratnya supaya semua sesuai etika yang standarnya ditentukan
oleh negara dimana film itu ditayangkan.
4. Pembajakan film memang sulit untuk diawasi sehingga anti piracy dinilai kurang efektif. Pembajak film
kini sangat pandai menghalalkan segala cara untuk membajak mulai dari merekam
dengan menggunakan smartphone hingga
kamera. Meskipun demikian, di Indonesia sudah ada institusi perfilman yang
bertugas menghentikan pembajakan film yakni Asosiasi Produser Film Indonesia
(APROFI) yang bekerja sama dengan Motion Pictures Association (MPA), Badan
Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Cinema XXI, CGV, dan Cinemaxx. Institusi tersebut
mengkampanyekan gerakan anti pembajakan dengan membuat iklan anti pembajakan
film yang biasanya disiarkan sebelum film dimulai dan melalui media sosial.
Institusi tersebut melindungi hak kekayaan intelektual dengan cara yang mudah
diserap masyarakat. Selain itu, ada hukum yang berlaku dan ancaman pidana bagi
pelaku pembajakan yakni pasal 32 dan 48 UU ITE untuk pelaku pembajakan yang
menyebarkan tayangan film melalui kegiatan prekaman dan penyebar luasan
melalui media sosial. Kemudian ada pula pasal 113 UU Hak Cipta untuk kegiatan
pembajakan film dengan cara apapun terutama apabila film tersebut kemudian
diperjual belikan secara tidak resmi.
5. Pernyataan tersebut benar. Tugas produser mengawasi dan menyalurkan sebuah ide film
serta mengadakan kerjasama dari berbagai pihak, bukanlah membuat film. Membuat
film adalah tugas dari film maker.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber:
Dominick, Joseph R. 2004. The Dynamics of Mass Communications: Media
in the Digital Age. United States: Mc Graw-Hill.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus