Kuis Buku The Dynamic Of Mass Communication J. Dominick


1. Suppose the movie industry had never moved to Hollywood, staying instead on the East Coast. How might films be different?

2. What are the advantages and disadvantages of big corporations controlling motion picture production?

3. Do the filmmakers have an obligation to be socially responsible for what they present on the screen? Why or why not?

4. Will any of the anti piracy tactics adopted by the film industry be effective in stopping the illegal copying and the distribution of films? Why? Why not?

5. Someone once said that Hollywood producers don't make film; they make deals. Comment on the validity of this statements and its implications.


Jawaban:

1. Jika tidak di Hollywood, kemungkinan besar kualitas gambar dan cerita yang dihasilkan tidak akan sebaik sekarang mengingat Hollywood adalah film dengan kualitas terbaik di dunia dan diminati banyak orang.

2. Kelebihan korporasi besar bagi Motion Picture Production yakni berfungsi sebagai pemasok utama hiburan dan informasi ke dunia dengan memproduksi video, program TV, dan film yang dapat dilihat pada lebih dari 100 negara di dunia. Sedangkan kekurangannya terletak pada pemasukan atau keuntungan dari sebuah film, dimana lebih dari 50 persennya masuk ke korporasi besar tersebut.

3. Ya, pembuat film wajib mempertanggung jawabkan karya yang mereka hasilkan. Semua isi film baik alur hingga isi yang ditampilkan pada audiens menjadi tanggung jawab seutuhnya karena mereka penggagas dan pewujud konten film. Mereka juga harus menguasai semua aspek yang ditampilkan secara gamblang dan pesan tersiratnya supaya semua sesuai etika yang standarnya ditentukan oleh negara dimana film itu ditayangkan.

4. Pembajakan film memang sulit untuk diawasi sehingga anti piracy dinilai kurang efektif. Pembajak film kini sangat pandai menghalalkan segala cara untuk membajak mulai dari merekam dengan menggunakan smartphone hingga kamera. Meskipun demikian, di Indonesia sudah ada institusi perfilman yang bertugas menghentikan pembajakan film yakni Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) yang bekerja sama dengan Motion Pictures Association (MPA), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Cinema XXI, CGV, dan Cinemaxx. Institusi tersebut mengkampanyekan gerakan anti pembajakan dengan membuat iklan anti pembajakan film yang biasanya disiarkan sebelum film dimulai dan melalui media sosial. Institusi tersebut melindungi hak kekayaan intelektual dengan cara yang mudah diserap masyarakat. Selain itu, ada hukum yang berlaku dan ancaman pidana bagi pelaku pembajakan yakni pasal 32 dan 48 UU ITE untuk pelaku pembajakan yang menyebarkan tayangan film melalui kegiatan prekaman dan penyebar luasan melalui media sosial. Kemudian ada pula pasal 113 UU Hak Cipta untuk kegiatan pembajakan film dengan cara apapun terutama apabila film tersebut kemudian diperjual belikan secara tidak resmi.

5. Pernyataan tersebut benar. Tugas produser mengawasi dan menyalurkan sebuah ide film serta mengadakan kerjasama dari berbagai pihak, bukanlah membuat film. Membuat film adalah tugas dari film maker.






-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: 
Dominick, Joseph R. 2004. The Dynamics of Mass Communications: Media in the Digital Age. United States: Mc Graw-Hill.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer